
Stunting masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, prevalensi stunting nasional tercatat sebesar 19,8%, sementara Provinsi Sulawesi Selatan berada di angka 23,3%, dan Kota Parepare mencatat prevalensi sebesar 26,1%. Angka ini menunjukkan urgensi penanganan stunting, khususnya di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare Bapak H. Tasming Hamid, S.E., M.H menegaskan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menurunkan angka stunting. Ia juga menekankan perlunya data yang akurat untuk memastikan intervensi dan bantuan pemerintah tepat sasaran. “Dengan data stunting yang baik, bagaikan anak panah yang langsung tepat sasaran,” ujarnya.
Program Officer Jenewa Madani Indonesia, Ibu Fadhilah, M.Kes., Dietisien, dalam paparannya menyampaikan bahwa peluncuran pedoman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pilar kedua dalam Strategi Nasional Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting, yaitu kampanye perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Pedoman KPP ini diharapkan menjadi acuan dalam menyusun pendekatan komunikasi efektif, mencakup pendekatan advokasi, pendekatan kampanye media, pendekatan mobilisasi sosial, dan pendekatan komunikasi antarpribadi.
Sementara itu, dr. Djunaidi M. Dachlan, MS, selaku Tim Ahli Stunting Provinsi Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya penerapan prinsip “4 Pasti” dalam pendekatan KPP, yaitu:
- Pastikan semua sasaran terdaftar dan datanya diperbarui setiap tiga bulan;
- Pastikan sasaran datang ke tempat layanan;
- Pastikan sasaran mendapatkan layanan;
- Pastikan seluruh layanan tercatat dan dilaporkan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Parepare dapat lebih terarah dan terkoordinasi dalam melakukan intervensi, memperkuat kesadaran masyarakat, dan mempercepat penurunan angka stunting secara berkelanjutan.